Setiap warga Negara Indonesia
berhak untuk melakukan apa saja, tetapi harus barada di garis hukum yang
berlaku sesuai dengan Undang-undang Negara Indonesia. Di Indonesia masalah hak
cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak cipta memiliki beberapa jenis
yaitu berupa ;
·
Puisi
·
Drama
·
Koreografis
·
Music
·
Rekaman
suara
·
Lukisan/gambar
·
Dan
yang Lain-Lain
Hak cipta merupakan salah
satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari
hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli
atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep,
fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan
tersebut.
Hak-hak yang tercakup dalam hak
cipta yang ada di Indonesia berupa;
1. Hak
Eksklusif yaitu hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta
tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta
tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
2. Hak
ekonomi yaitu hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
3. Hak
moral yaitu hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman,
siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta
atau hak terkait telah dialihkan.
Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002 Bab 1 mengenai
Ketentuan Umum, pasal 1 yaitu :
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya
Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
5. Hak Terkait adalah hak yang
berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak
atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak
atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga
Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
6. Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk
mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan
persyaratan tertentu.Mungkin tulisan kali ini dapat sedikit membantu anda lagi
walaupun tergolong singkat.
Ketentuan umum hak cipta adalah hak eklusif bagi
pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaanya atau memberikan izin. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis
karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat
mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis
(tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya
hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Lingkungan Hak Cipta Lingkup hak cipta diatur didalam bab
2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang
mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato,
dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim,
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta,
seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan
hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis
lainnya.
Perlindungan Hak Cipta Perlindungan hak cipta tidak
diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang
khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir
berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat
dilihat, dibaca atau didengar. Perlindungan hak cipta adalah suatu
cara yang digunakan bagi pemilik hak cipta agar suatu ciptaan nya dapat di
lindungi. Pemilik ciptaan akan mendapatkan perlindungan dengan cara
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa
dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Pendaftaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) Seseorang atau badan hukum yang
ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun
kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual yang terdaftar.
Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek, antara lain:
1. Merek Dagang (Trademark).
2. Merek Jasa (Service Mark).
3. Merek Kolektif (Collective Mark).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar